Ombudsman Bangka Belitung merekomendasikan langkah perbaikan layanan publik untuk keberlanjutan sawit di Kabupaten Bangka
Arsad Ddin
3 November 2024Ombudsman Bangka Belitung merekomendasikan langkah perbaikan layanan publik untuk keberlanjutan sawit di Kabupaten Bangka
Arsad Ddin
3 November 2024Pangkalpinang, HAISAWIT – Ombudsman RI Kantor Perwakilan Bangka Belitung mengusulkan beberapa langkah perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka untuk mewujudkan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit. Rekomendasi ini disampaikan dalam sebuah kajian yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani kelapa sawit di Kabupaten Bangka.
Dilihat dalam laman resmi Ombudsman, Kamis (31/10/2024), kajian tersebut berfokus pada percepatan layanan STDB yang dinilai perlu perbaikan karena sejumlah kendala yang selama ini menghambat, termasuk keterbatasan kapasitas kelembagaan. Kajian ini diharapkan menjadi dorongan bagi Pemkab Bangka untuk meningkatkan tata kelola administrasi bagi perkebunan sawit di wilayahnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menyatakan bahwa rekomendasi ini penting untuk memperkuat komitmen Kabupaten Bangka dalam mendukung kebijakan perkebunan sawit berkelanjutan.
"Kami menilai ini adalah hal yang positif terutama untuk di Kabupaten Bangka yang kita anggap punya komitmen untuk bagaimana kita sama-sama bergerak cepat mewujudkan kebijakan terkait dengan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Bangka," ujarnya, seperti dilihat dalam laman resmi Ombudsman, Kamis (31/10/2024).
Menurut Yozar, dari berbagai diskusi dengan dinas terkait, upaya perbaikan ini sudah menunjukkan kemajuan positif, termasuk dalam pemanfaatan dana insentif yang diberikan oleh pusat.
“Dari beberapa kali proses diskusi kita khususnya melalui dinas pertanian, kami menilai bahwa beberapa hal positif sebenarnya sudah dilakukan termasuk bagaimana menggunakan dana-dana insentif yang diberikan oleh pusat untuk membantu kebutuhan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya langkah percepatan layanan yang tidak hanya melibatkan Dinas Pertanian, tetapi juga kolaborasi lintas sektor. Salah satu langkah yang direkomendasikan Ombudsman adalah pembentukan tim khusus yang menangani layanan STDB, penetapan standar biaya umum, dan penyusunan rencana aksi daerah untuk keberlanjutan perkebunan sawit.
Kabid Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Subhan, menyambut baik arahan Ombudsman ini dan menyatakan bahwa Pemkab Bangka telah melakukan berbagai inisiatif untuk mendukung keberlanjutan sawit.
"Kita sebenarnya sudah melaksanakan kegiatan ini beberapa tahun sebelumnya. Dan tahun ini kita juga mendapatkan dana bagi hasil kelapa sawit yang diatur penggunaan dana tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan No.91 tahun 2023," sebut Subhan.
Selain itu, Subhan menyampaikan bahwa Pemkab Bangka bersyukur dengan adanya program-program yang mendukung usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
"Kami bersyukur karena program ini telah kami laksanakan selama ini di Pemkab Bangka untuk mendorong usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan," tambahnya.
Diketahui, hingga saat ini terdapat 9 pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bangka dengan kapasitas produksi tandan buah segar (TBS) mencapai lebih dari 470 ton per jam, serta menghasilkan minyak sawit mentah (CPO) untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor.
“9 pabrik sawit yang ada di Kabupaten Bangka saat ini mampu mencapai kapasitas di atas 470 ton per jam tandan buah segar (TBS) dan menghasilkan CPO sedangkan perkebunan sawit milik masyarakat luasannya juga sudah mencapai Rp.25.000 per semester pertama di tahun 2024. Namun kalau untuk 2025 termasuk untuk hilirisasi dan semacamnya, kita tunggu dan tergantung arah kebijakan pimpinan baru terpilih saja," tambah Subhan.
Dengan rekomendasi dari Ombudsman, Pemkab Bangka diharapkan semakin sigap dalam menata pelayanan dan keberlanjutan perkebunan sawit di daerah, demi kesejahteraan petani sawit lokal dan kelestarian lingkungan yang lebih baik.***